Aturan Direvisi, Penanam Modal IKN Bisa Dapat HGB 180 tahun
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan baru perihal kemudahan berupaya bagi para pemodal di area Ibu Pusat Kota Nusantara atau IKN . Lewat aturan baru ini para pemodal makin dimanjakan lewat infrastruktur juga kemudahan perizinan khusus untuk melakukan pengembangan di area IKN.
Hal ini seperti yang digunakan tertuang pada Peraturan pemerintahan Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan eksekutif Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha , kemudian Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di area Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN).
Secara umum setidaknya terdapat 14 pasal yang dimaksud dilaksanakan inovasi dan juga penyesuaian untuk memberikan kelancaran proses penanaman modal dalam IKN. Regulasi teranyar yang dimaksud diteken Presiden pada 12 Agustus 2024 lalu.
“Bahwa untuk menyesuaikan pengaturan penyelenggaraan persiapan penyelenggaraan serta pemindahan Ibu Pusat Kota Nusantara di penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus Ibu Perkotaan NUsantara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Perkotaan Nusantara,” tulis beleid awal PP tersebut, diambil Kamis (15/6/2024).
Beberapa aturan yang dimaksud mengalami inovasi serta penyesuaian terkait kesesuaian pemanfaatan ruang kemudian zonasi seperti yang mana diatur di pasal 9. Selain itu terdapat pembaharuan yang tersebut kaitannya dengan persetujuan lingkungan seperti di dalam pasal 10.
Ketentuan lain yang mana juga mengalami inovasi menyangkut persoalan verifikasi juga proses pemberian persetujuan perizinan berupaya bagi calon penanam modal dalam IKN, hal ini diatur pada pasal 13 PP 29/2024.
Selanjutkan ketentuan yang diubah juga menyangkut pemanfaatan lahan milik Badan Otorita yang mana akan dialokasikan untuk calon pemodal IKN, hal ini diatur di pasal 16. Setidaknya ada 2 jenis hak melawan tanah yang digunakan dimiliki Badan Otorita, yaitu BMN (Barang Milik Negara) juga Penguasaan Otorita Ibu Pusat Kota Nusantara (ADP).
Lewat regulasi tersebut, khusus di dalam IKN pemanfaatan BMN tak hanya sekali dijalankan oleh Kementerian/Lembaga terkait, namun juga mampu dimanfaatkan oleh Badan Otorita. Sedangkan ADP, Badan Otorita akan mendapatkan Hak Pakai di dalam berhadapan dengan Hak Pengelolaan (HPL) yang mana siap diberikan terhadap calon investor.