Begini Modus Penipuan Angela Lee, Pernah dalam Penjara Kasus yang Sama
JAKARTA – Angela Lee ternyata pernah di dalam pernjara menghadapi perkara yang tersebut sama, penyalahgunaan kemudian penggelapan tas mewah. Modus yang mana dilakukannya, seperti meminta investasi.
Pada 2018 silam, Angela Lee ditahan di tempat Polres Sleman, Yogyakarta. Angela Lee serta suami, David Hardian Sugito ditahan sejak 5 Februari 2018. Di situ diperlihatkan Angela Lee lalu suami yang digunakan telah mengenakan seragam tahanan berwarna oranye.
Angela Lee dilaporkan oleh individu warga Yogyakarta bernama Santosa Tandyo, yang mana mengaku sudah ada menjadi korban Angela serta David terkait kerja sebanding penanaman modal bidang usaha tas impor mewah.
Awalnya, Santoso menginvestasikan uang untuk suami Angela Lee untuk bidang usaha jual beli mobil. Namun seiring berjalannya waktu, Santoso baru mengetahui apabila uang pembangunan ekonomi itu justru dipakai David untuk memodali Angela berjualan tas impor.
Santoso pun lantas mentransfer uang ke tabungan David sejak Februari 2017 – Agustus 2017. Selama kurun waktu tersebut, Santoso menerima keuntungan seperti apa yang dijanjikan sejak awal oleh David kemudian Angela, yakni balik modal ditambah keuntungan sebesar 4 persen.
Namun, memasuki September 2017, pembangunan ekonomi Santoso sebesar Rp12,1 miliar macet. Meski uang itu telah dilakukan ditransfer, namun beliau bukan menerima keuntungan maupun balik modal.
Santoso yang merasa ditipu lantas melaporkan Angela Lee lalu David Hardian Sugito ke Polres Sleman pada 24 September 2017.
Sementara dari hasil penangkapan Angela Lee, polisi mengamankan barang bukti seperti 41 tas impor merk Hermes, Chanel, LV Petite, Dior serta Large, empat jam tangan mewah, juga beberapa orang buku tabungan kemudian ponsel.
Angela Lee kembali ditangkap. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pada Kamis (15/8/2024).