Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi juga Kesejahteraan Ibu juga Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengatakan larangan penawaran susu formula yang mana tercantum pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Larangan pemasaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Layanan Pengganti ASI oleh Organisasi Aspek Kesehatan Global (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari iklan komoditas pengganti ASI yang tak tepat.

“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pemakaian label yang tersebut tak tepat, iklan di dalam prasarana pelayanan kebugaran dan juga tenaga kondisi tubuh yang digunakan mempromosikan, juga iklan silang antar-produk,” kata dr Daisy pada siaran resminya, Mingguan (11/8/2024).

“Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan juga penegakan sanksi,” jelasnya.

Pemberian ASI eksklusif yang tersebut diadakan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan kegunaan jangka panjang bagi kebugaran anak.

“Untuk itu, diperlukan aturan dan juga proteksi dari pemasaran susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI kemudian pemberian MPASI yang digunakan tepat,” ujarnya.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari penawaran yang tersebut menyesatkan. Termasuk pelabelan produk-produk yang tidak ada memuat peringatan serius yang mana diperlukan.

PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Kesejahteraan Planet kemudian panduan WHO untuk mengakhiri pemasaran yang digunakan tidaklah tepat terhadap makanan bayi juga anak kecil.

“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi juga edukasi oleh industri, yang dimaksud selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.

“Panduan WHO yang dimaksud juga menyoroti kesulitan pelabelan komoditas makanan untuk bayi serta anak kecil yang mana kerap kali tidaklah memuat peringatan tegas yang mana diperlukan seperti usia pengaplikasian yang mana tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.

Back to top button