Jokowi Teken Aturan Baru Pengaplikasian Tenaga Kerja Eksternal dalam IKN, Wajib Didampingi Pekerja Lokal
JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru tentang pemakaian tenaga kerja asing (TKA) dalam Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Hal ini seperti yang digunakan diatur di Peraturan otoritas Nomor 29 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan otoritas Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan juga Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di area Ibu Perkotaan Nusantara (IKN).
Lewat aturan terbaru ini, pemakaian tenaga kerja asing pada IKN wajib didampingi oleh para pekerja lokal atau dari Indonesia. Hal ini seperti yang digunakan tertuang di pasal 22 ayat (2) butir a lalu b, seperti yang digunakan ditambahkan.
“Setiap pelau bidang usaha yang digunakan memperkerjakan Tenaga Kerja Eksternal wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping, melaksanakan institusi belajar lalu pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping sesuai dengan kualifikasi jabatan yang mana diduduki oleh tenaga kerja asing, juga memulangkan Tenaga Kerja Asing, serta memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelahnya perjanjian kerja berakhir,” tulis Pasal 22 ayat (2), Kamis (15/8/2024).
Pada belied yang disebutkan juga dijelaskan bahwa pengaplikasian tenaga kerja asing pada IKN paling lama bekerja 10 tahun, akan tetapi masih dapat diperpanjang sesuai persetujuan Badan Otorita lalu menimbang sesuai kebutuhan.
Pelaku usaha yang tersebut dapat menggunakan tenaga kerja asing merupakan badan bisnis yang dimaksud melakukan bidang usaha dan/atau kegiatan di dalam Ibu Daerah Perkotaan Nusantara.
Pada ayat (3) selanjutnya juga dijelaskan bahwa pelaku bisnis yang mana memperkerjakan tenga kerja asing sebagaimana dimaksud termasuk Pelaku Usaha yang dimaksud melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah dalam IKN, dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemakaian Tenaga Kerja Mancanegara untuk jangka waktu tertentu.
Kewajiban pembayaran dana kompensasi penyelenggaraan Tenaga Kerja Eksternal bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu pada lembaga institusi belajar dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi pemanfaatan Tenaga Kerja Mancanegara sebagaimana dimaksud pada ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.