Kecewa Paskibraka Putri Dilarang Pakai Hijab, Cak Imin Sebut BPIP Sesat
JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin turut angkat bicara ihwal larangan memakai hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) putri. Cak Imin mengaku kecewa dengan aturan larangan itu.
“Ya saya sangat kecewa,” terang Cak Imin pada waktu ditemui dalam Ponpes Daarul Rahman, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (15/8/2024).
Wakil Ketua DPR itu menegaskan jilbab merupakan hak seseorang. Bila pemakaian jilbab dilarang, ia menilai, BPIP sesat. “Orang jilbaban itu hak kalau dilarang oleh BPIP, itu BPIP sesat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengatakan, sejak awal berdirinya Paskibraka telah dilakukan dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga serta merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah dilakukan menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Paskibraka yang dimaksud mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka. “BPIP menegaskan tidaklah melakukan pemaksaan lepas jilbab,” katanya.
Menurut ia aturan yang disebutkan untuk 2024 sudah pernah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, serta Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Lalu, penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merek pada rangka mematuhi peraturan yang ada dan juga semata-mata dilaksanakan pada pada waktu pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri miliki kebebasan pemanfaatan jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh kemudian taat pada konstitusi,” tandasnya.