Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK
JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah terjadi menyerahkan pengusutan tindakan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pendanaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan tindakan hukum yang dimaksud merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
“Kejaksaan Agung pada hari ini sudah pernah menyerahkan penanganan perkara dugaan aksi bidana korupsi pada lingkungan LPEI terhadap KPK,” kata Kuntadi di dalam Gedung Merah Putih KPK, Kamsi (15/8/2024).
“Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, lalu efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tak terhambat oleh adanya kegiatan yang dimaksud identik antara lembaga,” sambungnya.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya telah lama mengusut tindakan hukum yang dimaksud sejak 2021 lalu para terdakwa diputus terbukti bersalah lalu telah dilakukan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, pada 18 Maret pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan tindakan pidana korupsi di tempat lingkungan LPEI yang melibatkan empat perusahaan.
“Setelah kita pelajari kemudian pasca kita koordinasikan dengan intens, akibat kita semata-mata menyangkut empat perusahaan serta KPK lebih banyak luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut lanjut ditangani oleh KPK,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan, pihaknya menggalang Lembaga Antirasuah pada proses pengusutan persoalan hukum tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang mana telah dilakukan merekan dapatkan. “Semuanya akan kita serahkan juga di proses penanganannya kita akan support penuh KPK, komunikasi akan tetap saja kita laksanakan,” ucapnya.