Kemenkes Jelaskan Tujuan eksekutif Larang Promosi Susu Formula
JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan pemerintah melarang pemasaran susu formula yang tercantum di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33. Aturan ini melarang penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga penawaran iklan susu formula bayi.
Pasal 33 pada PP ini memperketat regulasi terkait susu formula bayi lalu barang pengganti air susu ibu (ASI). Di mana disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi kemudian barang pengganti ASI dilarang melakukan kegiatan yang digunakan dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau barang pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dimaksud dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif,” bunyi Pasal 33 tersebut.
Kepala Biro Hukum Kementerian Aspek Kesehatan Indah Febrianti, SH., MH mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk membantu acara ASI eksklusif. Hal yang dimaksud sesuai dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Bumi (World Health Assembly).
“Kebijakan larangan iklan susu formula untuk menggalang acara ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Bidang Kesehatan Planet (World Health Assembly/WHA),” kata Indah pada keterangan resminya disitir pada Akhir Pekan (11/8/2024).
Berikut larangan yang tersebut dapat menghambat pemberian ASI eksklusif pada PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 33 pada antaranya:
1. Pemberian contoh barang susu formula bayi dan juga atau hasil pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun untuk prasarana pelayanan kesehatan, upaya kemampuan fisik bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang tersebut baru melahirkan.
2. Penawaran atau pemasaran segera susu formula bayi dan/atau hasil pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.