Polri Pastikan SIM Indonesia Bisa Dipakai di dalam Luar Negeri
JAKARTA – Surat Izin Mengemudi ( SIM ) merupakan lisensi penting bagi setiap orang yang digunakan mengendarai kendaraan bermotor. Kini, SIM Indonesia telah terjadi diperbarui dengan tampilan yang dimaksud lebih tinggi lengkap kemudian modern, sehingga memudahkan penggunanya ketika berada dalam luar negeri.
Sebagai informasi, SIM Indonesia sebelumnya sudah pernah diakui di dalam beberapa negara, sehingga tak dibutuhkan SIM internasional. Tapi, pembaharuan yang digunakan diadakan merupakan langkah forward Indonesia pada mengintegrasikan SIM agar diakui secara internasional, khususnya di dalam kawasan Asia Tenggara.
Meskipun inovasi pada SIM ini bukan terlalu mencolok, ada beberapa penambahan penting yang tersebut membuatnya lebih banyak informatif. Salah satu yang dimaksud paling menonjol adalah penambahan gambar kendaraan sesuai jenis SIM.
Misalnya, pada SIM C, terdapat gambar sepeda gowes motor yang dimaksud menunjukkan kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 250 cc. Penambahan ini dirancang untuk memudahkan identifikasi, baik oleh polisi pada negeri maupun luar negeri, mengenai jenis kendaraan yang mana diizinkan oleh SIM tersebut.
Selain itu, format baru ini juga menampilkan data pemilik SIM pada dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia kemudian Bahasa Inggris. Mulai dari nama, tempat serta tanggal lahir, golongan darah, hingga jenis pekerjaan serta alamat, dilengkapi dengan keterangan pada bahasa Inggris.
Format yang dimaksud untuk melakukan konfirmasi SIM Indonesia dapat dipahami dengan mudah oleh petugas kepolisian di dalam luar negeri. Hal ini juga dapat menimbulkan SIM Indonesia diakui secara internasional.
“Fungsinya untuk memudahkan publik kemudian petugas, baik polisi di negeri maupun luar negeri, mengetahui peruntukan jenis SIM sesuai dengan gambar kendaraan yang digunakan tertera di area pada SIM,” kata Kombes Pol Heru Sutopo, Kasubdit SIM Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri di keterangan resmi.
Format baru SIM ini sudah ada mulai berlaku dan juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia pada kerjasama ASEAN. Diketahui, SIM Indonesia sudah pernah diakui di dalam beberapa negara Asia Tenggara berkat kesepakatan ‘Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued’ yang tersebut ditandatangani oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di area Kuala Lumpur, Malaysia.
Negara-negara yang digunakan menerima SIM Indonesia antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, serta Singapura. Namun, di dalam Singapura, SIM Indonesia cuma berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan, serta pasca itu, pengendara diharuskan menggunakan SIM Singapura.
Tetapi, warga negara Indonesia yang dimaksud berkendara di dalam Tanah Melayu juga harus memiliki SIM Internasional yang masih berlaku untuk menggunakan SIM Indonesia. Mereka juga dapat mengajukan permohonan SIM Negara Malaysia untuk mengendarai kendaraan bermotor di dalam negeri jiran.