Polutan Lingkungan Menguatkan Serangan Asma, Kemenkes Fokus Perkuat Layanan Primer
JAKARTA – Menteri Koordinator Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menyoroti peningkatan signifikan biaya subsidi kesehatan, yang diperkirakan mencapai Rp38 triliun akibat polusi udara . Pencemaran ini telah dilakukan meningkatkan prevalensi penyakit respirasi, seperti asma , yang dimaksud merupakan salah satu pemicu kematian tertinggi pada dunia.
Kepala Biro Komunikasi kemudian Pelayanan Publik Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan pentingnya tidak ada meremehkan dampak polusi udara terhadap kesehatan. Terutama risiko asma. Berdasarkan data Global Burden Diseases 2019 Diseases and Injuries Collaborators, asma termasuk pada lima penyakit respirasi faktor kematian tertinggi di dalam dunia, selain penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), pneumonia, neoplasma paru, kemudian tuberkulosis.
Prevalensi asma di area Indonesia cukup mengkhawatirkan, dengan sekitar 7 persen atau sekitar 18 jt individu terkena asma pada 2022. Di mana kondisi ini semakin diperparah oleh tingkat polusi yang dimaksud memprihatinkan, yang memerlukan tindakan mendesak serta tegas untuk melindungi kebugaran masyarakat. pemerintahan merespons dengan meningkatkan kekuatan layanan kebugaran primer. Termasuk penyediaan alat spirometri di area puskesmas serta pelatihan dokter untuk mendiagnosa asma.
“Polusi udara dapat memicu serangan asma, maka pemerintah fokus pada menguatkan layanan primer agar bisa jadi mengdiagnosa asma juga memberi penanganan medis dengan tujuan untuk menegaskan rakyat dengan asma miliki akses ke layanan kemampuan fisik yang dimaksud tepat lalu berkualitas,” kata Nadia.
“Upaya penguatan faskes primer meliputi penyediaan alat spirometri untuk puskesmas. Spirometri telah mulai disediakan dengan nakes yang telah lama dilatih, meningkatkan kemampuan dokter untuk mengdiagnosa asma kemudian memverifikasi pasien mempunyai akses ke obat yang dimaksud sesuai dengan tatalaksana medis,” lanjutnya.
Namun, tantangan besar tetap saja ada, seperti kurangnya obat inhalasi pengontrol di area puskesmas. Hal ini menimbulkan berbagai pasien asma dirujuk ke rumah sakit, meningkatkan biaya juga risiko kesehatan. Kemenkes sama-sama para pemangku kepentingan berazam untuk menguatkan prasarana kondisi tubuh primer agar penanganan penyakit seperti asma lebih banyak efektif kemudian efisien.
“Yang tak masuk pada kompetensi 144 penyakit, baik dari gejala klinis yang mana makin berat, perberatan penyakit, tak tersedia sarana dan juga prasarana untuk mengobati serta obat yang digunakan dibutuhkan merupakan kompetensi FKRTL,” jelas Nadia.
Ketua Komunitas Kerja Asma lalu PPOK Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. Budhi Antariksa, SpP(K) mengungkap bahwa obat-obat yang dimaksud ketika ini tersedia pada puskesmas belaka untuk tatalaksana asma akut, tak dapat digunakan untuk tatalaksana asma jangka panjang yang dimaksud menyebabkan pasien harus dirujuk ke rumah sakit yang tersebut memiliki akses terhadap obat yang digunakan sesuai.
Meskipun asma sudah ada termasuk di kompetensi dasar dokter umum di tempat puskesmas, PDPI mengingatkan pemerintah harus bekali puskesmas dengan obat inhalasi pengontrol. “Itu benar dokter umum sudah ada dibekali ilmu kompetensi untuk 144 penyakit, termasuk asma bronchial, tapi kalau obat pengontrol belum tersedia dalam puskesmas, dokter puskesmas harus merujuk pasien asma ke rumah sakit untuk mendapatkan terapi spesialistik sesuai anjuran BPJS,” ucap Budhi.