Ada Wacana Muktamar PKB Tandingan, Cak Imin Minta Kapolri Bubarkan
JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar ( Cak Imin ) memohonkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan muktamar tandingan PKB. Ia menegaskan, Muktamar PKB yang mana legal dijalankan di tempat Bali pada 24-25 Agustus 2024.
Permintaan itu dilontarkan Cak Imin merespons wacana muktamar tandingan yang dimaksud dilontarkan Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf pada waktu berkunjung ke Ponpes Miftachussunnah, Tambaksari, Surabaya, Selasa (13/8/2024).
“Muktamar hanya sekali ada 1 di dalam Bali,” kata Cak Imin pada waktu ditemui dalam Ponpes Daarul Rahman, DKI Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).
Kendati ada yang tersebut mengatasnamakan Muktamar PKB selain pada Bali, Cak Imin menyatakan itu ilegal. Untuk itu, Wakil Ketua DPR RI ini memohonkan Kapolri untuk tegas membubarkan muktamar itu.
“Kalau ada orang yang tersebut melawan namakan Muktamar PKB, liar. Saya minta Kapolri tegas untuk membubarkan demi berlangsungnya UU Parpol,” tegas Cak Imin.
Cak Imin menegaskan, PKB di tempat bawah kepemimpinannya telah terjadi sah diakui negara. Ia pun menunjukkan dirinya yang mana sanggup menjabat sebagai Wakil Ketua DPR lalu Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid yang tersebut mampu menjabat Wakil Ketua MPR RI.
“Karena kami sebagai parpol yang digunakan sah, dilindungi UU berdasarkan UU Parpol. Saya Wakil Ketua DPR RI sah, Pak Jazil Wakil Ketua MPR RI sah, kemudian partai ini sah secara hukum,” terang Cak Imin.
“Kalau ada yang digunakan atasnamakan PKB, jangan salahkan kalau kami bubarkan,” tandas Cak Imin.