Larangan Jilbab Bagi Paskibraka Putri Penyesatan Pancasila serta Melanggar HAM
JAKARTA – Larangan pemanfaatan jilbab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) pada HUT ke-79 RI di area Ibu Perkotaan Nusantara (IKN) oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menuai kecaman publik. Kebijakan yang disebutkan dinilai melanggar Hak Asasi Orang (HAM) lalu penyesatan terhadap ideologi Pancasila.
Direktur Eksekutif Pusat Advokasi Hukum dan juga Hak Asasi Orang (Paham) Indonesia Busyraa mengatakan, kontroversi IKN tiada ada habisnya. Belum usai kontroversi biaya perhelatan peringatan serius HUT ke-79 RI dengan anggaran yang dimaksud sangat besar. Kini muncul lagi kontroversi lain yakni dugaan larangan jilbab bagi Paskibraka 2024 di area IKN, Kalimantan Timur.
“Semua Paskibraka putri tidaklah ada yang dimaksud mengenakan jilbab atau hijab, padahal sebelum berangkat ke IKN terdapat 18 Paskibraka putri yang digunakan sudah ada mengenakan jilbab di kesehariannya,” Kamis (15/8/2024).
Padahal, UUD 1945 secara tegas memberikan pemeliharaan terhadap setiap orang untuk menjalankan agama kemudian kepercayaannya masing-masing. Berjilbab adalah salah satu bentuk ibadah umat Islam yang dimaksud seharusnya sudah ada diketahui juga oleh penanggung jawab kegiatan Paskibraka ini yaitu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“BPIP selaku pembina ideologi Pancasila harusnya memahami bahwa sila pertama Pancasila memberikan dukungan terhadap kebebasan untuk menjalankan agama,” tegasnya.
Terkait persoalan di dalam atas, pihaknya menuntut BPIP serta Kementerian Pemuda dan juga Olahraga (Kemenpora) memberikan kebebasan juga dukungan terhadap penyelenggaraan hak mengenakan jilbab bagi 18 Paskibraka putri yang akan bertugas dalam IKN
“Kami mengecam segala bentuk tindakan kemudian perbuatan pengkondisian keadaan pada bentuk serta cara apa pun oleh negara atau pun oknum pejabat negara untuk tidaklah mengenakan jilbab atau berpakaian sesuai dengan keyakinan agama yang mana telah lama dijalankan Paskibraka Putri selama ini,” tegasnya.
“Pelarangan yang dimaksud merupakan penyesatan ideologi Pancasila dan juga keterpurukan dalm pengamalannya dan juga bertentangan dengan spirit Nusantara yang tersebut digadang-gadangkan sebagai hormat IKN,” sambungnya.