Majelis Masyayikh Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Rekoginisi Pendidik Pesantren
JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun ke-79 RI, Majelis Masyayikh menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Regulasi Rekognisi Pendidik Pendidikan Pesantren . Rancangan ini menjadi kado istimewa bagi pondok pesantren (ponpes) sebagai upaya peningkatan kualitas juga profesionalitas pendidik dan juga tenaga kependidikan pada sekolah pesantren.
Uji rakyat ini diselenggarakan Majelis Masyayikh pada Rabu, 14 Agustus 2024 hingga tiga hari ke depan. Pertemuan yang dilaksanakan pada DKI Jakarta ini dihadiri perwakilan berbagai pihak meliputi organisasi publik seperti RMI PBNU, LP2M Muhammadiyah, pengasuh pondok pesantren, akademisi pesantren, perwakilan asosiasi institusi belajar pesantren.
Termasuk perwakilan satuan institusi belajar lalu dari unsur pemerintah yakni Kementerian Agama (Kemenag). Proses ini diharapkan dapat menyempurnakan rancangan yang telah dilakukan disusun sebelum nantinya ditetapkan menjadi langkah Menteri Agama (Menag).
Rancangan regulasi rekognisi ini merupakan hasil kerja keras Majelis Masyayikh di beberapa bulan terakhir. Inisiatif penyusunan rancangan regulasi rekognisi ini bertujuan untuk memberikan penyetaraan kualifikasi, kompetensi, serta rekognisi yang tersebut layak terhadap pendidik serta tenaga kependidikan pada lembaga pendidikan pesantren.
Pengakuan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dia yang dimaksud telah dilakukan menempuh jalur institusi belajar di area luar jenjang formal, sehingga keterampilan dan juga pengetahuan merek diakui secara resmi.
Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin yang dimaksud akrab disapa Gus Rozin, menyampaikan penyusunan dokumen ini merupakan salah satu bentuk pengakuan profesionalitas terhadap pendidik juga tenaga kependidikan pada sekolah pesantren.
“Ini adalah langkah penting untuk melakukan konfirmasi semua pendidikan, khususnya yang berbasis pada pesantren mendapatkan pengakuan yang setara. Ketika kemudian negara hadir pada bentuk apa pun baik pada bentuk penghargaan, remunerasi, atau bentuk lain maka yang mana tambahan berhak menerima adalah guru-guru atau kiai-kiai yang mana ikhlas, punya pengalaman yang dimaksud panjang, punya kemampuan yang tersebut mendalam, tetapi tidak ada sempat kuliah formal.” ujar Gus Rozin.
“Majelis Masyayikh menyiapkan jalan supaya ustaz-ustaz yang dimaksud tak menempuh lembaga pendidikan formal mendapatkan jalannya, mendapatkan rekognisinya. Ini adalah adalah bagian dari peningkatan profesionalitas pendidik juga tenaga kependidikan sesuai dengan amanah yang digunakan diterima Majelis Masyayikh di Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren”. sambung Gus Rozin