MUI Ajak BPIP Duduk Bareng Bahas Aturan yang mana Larang Paskibraka Berhijab
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta-minta kejelasan dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terkait aturan yang mana seolah melarang Paskibraka 2024 berhijab. MUI menilai aturan itu seolah mereduksi peraturan BPIP untuk Paskibraka sebelumnya.
“Memang masih ada hal-hal yang dimaksud perlu diperjelas lagi, misalnya seperti apa sih kok bisa saja Surat Edaran Kepala BPIP itu kok bisa jadi seolah-olah seperti mereduksi dari peraturan BPIP sendiri yang digunakan tahun 2022. Nah ini apa sebabnya?” kata Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Arif Fahrudin, Kamis (15/8/2024).
“Apa oleh sebab itu kealpaan atau memang sebenarnya ada kesengajaan dari pihak-pihak yang dimaksud tidaklah bertanggung jawab?” tanyanya lagi.
Sebab aturan tata pakaian Paskibraka itu seolah menurunkan Hak Asasi Orang (HAM). Padahal, kata Arif, muslimah di menggunakan hijab belaka menjalankan syariatnya.
“Kenapa ini dikurangi (hak). Kan di perspektif HAM itu non derogable right, hak yang tidak ada boleh dikurangi, kenapa kok mampu hilang lalu mungkin saja itu yang tersebut harus diperjelas lebih besar lanjut,” tutur dia.
Arif menilai untuk memperjelas hal ini menurutnya BPIP dan juga MUI perlu bertemu agar sanggup meluruskan hal yang mana terjadi. Apalagi, pada pada Islam sendiri terdapat etika komunikasi tabayyun untuk mengonfirmasi dengan segera kejelasan.
“Kalau memang sebenarnya mampu ketemu dengan segera kenapa tidak, maka pada kesempatan ini saya dengan hormat ya kalau berkenan Pak Kepala BPIP silakan dengan senang hati bisa saja hadir di dalam MUI bersilaturahmi dengan MUI, dari hati ke hati untuk bicara sebenarnya seperti apa di pengelolaan kelembagaan BPIP terkait dengan kebijakan yang mana diambil,” tutupnya.