Persoalan Denda Impor Beras Harus Bisa Dipertanggungjawabkan

JAKARTA – Denda impor beras Rp294,5 miliar miliki konsekuensi hukum yang mana harus dipertanggungjawabkan dikarenakan berpotensi adanya unsur kesengajaan menggelembungkan anggaran negara. Persoalan demurrage yang disebutkan diperkuat dengan adanya 1.600 kontainer berisi beras yang dimaksud tertahan pada pelabuhan.

“Demurrage itu terjadi kenapa? apakah kelalaian administrasi, teknis atau ada niat melakukan penggelembungan,” ujar Direktur Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, Kamis (15/8/2024).

Menurut ia konsekuensi hukum yang disebutkan harus bisa saja dipertanggungjawabkan baik adanya unsur kesengajaan ataupun tidak. Meskipun denda telah terjadi dibayarkan tetap memperlihatkan ada konsekuensi kelalaian serta ketidakefisienan.

“Asuransi itu dapat dikarenakan ada premi yang mana dibayar. Dibayarnya oleh negara. Jadi bagaimanapun juga sudah ada dibayar oleh asuransi tidaklah menggugurkan pasal kelalaiannya, ketidakefiesiensi oleh lembaga negara,” jelasnya.

Dia opetimistis penelurusan serta penyelidikan aparat penegak hukum terkait persoalan yang dimaksud mampu membuka pintu permasalahan terkait impor pangan. “Ini bisa jadi belaka menjadi pintu masuk untuk membuka skandal impor yang digunakan lebih banyak besar lagi,” kata dia.

Kementerian Pertambangan (Kemenperin) sebelumnya mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang dimaksud tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta serta Tanjung Perak, Surabaya.

Sebanyak 1.600 kontainer beras yang disebutkan merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di area dalamnya berisi beras dan juga belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sudah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada persoalan tersebut.

Back to top button