Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri
JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang mana dicari akhir-akhir ini. alasannya ponsel anyar dari Apple itu akan membuka sesi pre-order di area beberapa jumlah negara dan juga akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di dalam luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang dimaksud mampu mendapatkan jaringan dari operator seluler di tempat Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang digunakan menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang digunakan memiliki NPWP, lalu 20 untuk yag tak punya NPWP.
Masyarakat juga sanggup mengimput perkiraan biaya yang mana akan mereka itu keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi nilai iPhone 15 varian 128 GB dalam tarif USD799 dengan perkiraan per dolar Amerika Serikat (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang digunakan memiliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan juga PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang digunakan tak miliki NPWP harus membayar PPh lebih besar tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka apabila ditotal, merekan yang dimaksud tak memiliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang tersebut perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut