Dua Bulan Lebih HP serta Buku Catatan Hasto Masih Disita KPK
JAKARTA – Dua bulan lebih lanjut atau sekitar 66 hari handphone (HP) hingga buku catatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan buku catatan partai yang tersebut sempat disita KPK sempat ia ingin minta kembali lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun hingga sekarang ini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku yang disebutkan dikarenakan ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap area strategis agar calon-calon yang digunakan forward dikehendaki oleh penguasa.
“Ya kita sudah ada mencoba suatu proses ke majelis pengawas oleh sebab itu itu dokumen menyangkut hal-hal yang digunakan sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan meninjau bagaimana, pemilihan gubernur itu juga masuk ranah intervensi hukum,” ujar Hasto di dalam Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang dimaksud sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, tentang upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. “Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara dengan segera maupun tiada langsung. Apa yang tersebut menjadi rumors kan kemudian hari terbukti,” katanya.
Sebagai informasi, buku catatan kemudian handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan di dalam KPK pada Mulai Pekan (10/6/2024).
Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa juga menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri serta Hasto, bergabung dirampas.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan dalam KPK, mendadak seseorang yang memakai masker dan juga topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi mengantisipasi di tempat lantai bawah KPK dengan para wartawan juga staf lainnya.
Orang yang disebutkan yang tersebut belakangan diketahui Rossa, memohon Kusnadi naik ke lantai dua di area Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di dalam lantai dua bukan bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan kemudian barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi tidak merupakan objek pemanggilan KPK pada ketika itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang mana melakukan penyitaan juga penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 dan juga 39 KUHP.