Helmy Faishal PKB Tegaskan Pelarangan Jilbab bagi Paskibraka Tidak Pancasilais
JAKARTA – Larangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) mengenakan jilbab menuai kritik. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pun mendapat sorotan tajam oleh sebab itu memberlakukan aturan tersebut.
Kritikan keras untuk BPIP salah satunya datang dari Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (PKB), Helmy Faishal Zaini. Dia menilai penjelasan BPIP yang dimaksud menyatakan “kerelaan” untuk melepas hijab cuma pada dua hari ketika bertugas adalah mengacaukan makna toleransi juga prinsip pada beragama yang dimaksud dilindungi undang-undang.
“Kami sangat menyayangkan kebijakan yang dimaksud menurut kami tiada sejalan dengan nilai-nilai toleransi lalu kebebasan beragama,” ujar mantan Sekretaris Jenderal PBNU ini pada keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Untuk itu, Helmy mendesak BPIP untuk segera mencabut peraturan yang tersebut disktiminatif serta bukan Pancasilais. Pasalnya, kebebasan beragama adalah hak dasar yang mana dilindungi oleh konstitusi.
“Pelarangan jilbab bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dimaksud serta dapat dianggap sebagai pembatasan terhadap hak individu untuk menjalankan keyakinan agama mereka,” tandasnya.
Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia ke-4 ini menambahkan Paskibraka seharusnya mencerminkan keragaman dan juga kebinekaan bangsa. “Kebijakan pelarangan jilbab berpotensi mengabaikan nilai-nilai yang dimaksud dan juga menyisihkan partisipasi anggota yang ingin bergabung sambil tetap memperlihatkan menghormati keyakinan mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tidaklah memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan dalam Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana di dalam umum terkait tuduhan untuk BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab terhadap 18 Paskibraka Nasional putri pada pada waktu pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya pada keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah pernah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah pernah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang dimaksud mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka.