Respons IDI mengenai Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang dimaksud Memenuhi Syarat

JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Bidang Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.

Meski telah terjadi dilegalkan, prosesi aborsi ini tetap saja tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi masih perlu dikakukan dengan SOP yang benar mengingat banyaknya risiko yang mana bisa jadi dialami wanita.

Salah satu yang ditekankan ialah melakukannya dalam prasarana kondisi tubuh yang dimaksud benar lalu mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT menyatakan aborsi merupakan tindakan medis yang digunakan tentunya masih miliki risiko.

“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus dilaksanakan oleh tenaga medis yang sesuai serta dilaksanakan di area faskes yang dimaksud telah memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib pada media briefing, hari terakhir pekan (2/8/2024).

Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Lingkup Legislasi serta Advokasi PB IDI mengungkapkan prasarana kemampuan fisik yang mana mumpuni merupakan ketentuan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.

Faskes yang digunakan tepat juga memenuhi aturan tentunya akan meliputi tenaga medis yang tersebut sesuai lalu juga ruangan lalu alat-alat yang mana memadai.

Untuk itu, IDI menyatakan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa cuma yang digunakan memeuhi ketentuan agar wanita yang memenuhi ketentuan aborsi bisa saja melakukannya dengan aman.

“Fasilitas ini penting, menyangkut kesulitan sterilitas, hambatan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang mana diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang mana aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.

Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang tersebut tepat. Hal ini mampu didapat dari sarana kemampuan fisik yang dimaksud sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang tersebut memenuhi ketentuan aborsi mampu mendapat perawatan kemudian pelayanan yang tersebut aman serta sesuai dengan standar yang mana ada.

“Semakin besar tindakan medis yang disebutkan maka harus dilaksanakan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.

“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang aman kemudian nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua memproduksi tindakan aborsi itu jadi aman bagaimanapun juga semua tindakan mempunyai risiko,” kata ia lagi.

Back to top button