Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar lalu Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal pasca mundurnya Airlangga Hartarto dari kedudukan Ketua Umum.

DPP Partai Golkar sudah mengadakan rapat pleno juga menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.

Rapat pleno yang dimaksud juga memutuskan untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) dan juga Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.

Kehadiran tindakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang digunakan menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang disebutkan merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar dan juga memuluskan jadwal politiknya.

“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang digunakan disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tidak ada berdasar lalu inkonstitusional,” ujar Rafik.

Menurut dia, tindakan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) dan juga Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi juga harus dilaksanakan pada Desember atau sekali pada lima tahun.

Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa semata-mata dapat diadakan pada keadaan luar biasa, apabila ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.

Rafik menilai langkah rapat pleno yang disepakati pada 13 Agustus 2024 tidaklah berdasarkan aturan yang dimaksud berlaku lalu inkonstitusional.

Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil langkah untuk menjaga integritas lalu hormat partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang digunakan pernah berpartisipasi di area tingkat pusat atau daerah.

Dia mengkritisi kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang dimaksud tidaklah mempunyai rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.

“Siapa pun yang dimaksud akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang dimaksud pernah berpartisipasi pada tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar di tempat tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior di tempat partai memberikan nasehat tidak malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.

Jika skenario ini terwujud, Rafik menyampaikan peringatan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang bukan diinginkan di pengambilalihan Partai Golkar sangat kemungkinan besar terjadi.

Back to top button