Kronologi KDRT Cut Intan Nabila, Dilakukan Armor Toreador sejak 2020
BOGOR – Kronologi tindakan hukum kekerasan pada rumah tangga (KDRT) yang digunakan menimpa selebgram Cut Intan Nabila sudah pernah diungkap Polres Bogor, Jawa Barat pada Rabu (14/8/2024).
Pada perilisan perkara ini, pihak Polres Bogor menampilkan ATG ke hadapan publik. Armor tampil mengenakan baju tahanan serta kedua tangan ATG pun diborgol. Wajahnya pun lesu ketika ditanya awak media mengenai kelakuannya itu.
“Telah terjadi penganiayaan terhadap orang istri yang dilaksanakan oleh individu suami, di dalam depan pribadi balita, bayi yang dimaksud baru berusia satu minggu, dalam mana terjadi di dalam wilayah Sukaraja, tepatnya di area rumah pasangan suami istri ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di jumpa persnya di area kantornya.
Rio Wahyu menyatakan jikalau ATG telah banyak melakukan dugaan KDRT terhadap Cut Intan Nabila. ATG yang diberikan kesempatan untuk berbicara di area depan awak media mengakui perbuatannya.
“(Lakukan KDRT) Udah lebih banyak dari lima kali dari tahun 2020,” ujar ATG sambil menundukkan kepalanya.
Parahnya, ATG juga mengaku beberapa kali melakukan KDRT dalam depan anak-anaknya. “Pernah, tapi kebanyakan berdua,” ucap dia.
Diakhir keterangannya, ATG mengaku sangat menyesal lalu akan mengikuti proses hukum yang tersebut ada.
ATG sendiri telah dilakukan ditetapkan sebagai terdakwa perkara KDRT pada Selasa (13/8/2024) waktu malam usai diamankan dalam Hotel Kawasan Kemang, DKI Jakarta Selatan.
“Ya saya tidak ada akan melakukan pembelaan apapun, yang tersebut jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya,” ujar dia.