Luhut Pastikan Aturan Beli Pertalite Rampung Sebelum Prabowo Dilantik
JAKARTA – Menteri Koordinator Area Kemaritiman lalu Pengembangan Usaha (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjamin revisi aturan yang akan membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite atau bersubsidi akan rampung sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.
Luhut menegaskan pentingnya penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian lalu Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Hal itu sebab berkaitan dengan peningkatan kualitas udara.
“Kita akan coba selesaikan semua sebelum pemerintah selanjutnya sebab itu menurut saya penting sebab tadi menyangkut pada air quality itu,” jelas Luhut ketika ditemui usai kegiatan kegiatan Supply Chain&National Capacity Summit 2024 yang tersebut dilakukan di tempat Ibukota Convention Center, Senayan, Rabu (14/8/2024).
Sebelumnya, Kementerian Daya serta Informan Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pemerintah untuk mengatur pembelian material bakar minyak (BBM) subsidi telah ada dalam tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sekarang, kalau di area pembahasan pada level saya, dalam eselon 1 telah selesai, telah dibahas di tempat levelnya Pak Menteri telah selesai, di dalam Menko. Sekarang lagi Bapak Presiden,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana ketika ditemui di dalam Kementerian ESDM, Jakarta, Hari Jumat (26/7/2024).
Dadan pun bilang, berdasarkan rapat bersatu Menko tersebut, ada dua hal yang digunakan dibahas.
Pertama, pemerintah ingin material bakar yang digunakan didistribusikan ke rakyat itu bersih. Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah juga sudah ada melakukan kajian yang tersebut sangat rinci mengenai hal ini.
“Kedua, di tempat di revisi perpres tersebut, kita ingin memverifikasi tepat sasaran. Yang berhak, ukurannya berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, semata-mata itu hanya yang mana bisa. Yang tak berhak, ya Jangan menggunakan yang tersebut bersubsidi,” terangnya.
Dadan pun mengungkapkan alasan revisi aturan yang mana mengatur kriteria pembeli BBM subsidi itu tak kunjung rampung. “Ini kan kita memutuskan yang tersebut berhaknya siapa, yang tiada berhaknya siapa, itu kan banyak pertimbangan,” tegasnya.
Lebih lanjut Dadan pun merespon pertanyaan masalah pembatasan pembelian Solar yang tersebut juga akan diatur pada Perpres tersebut.
“Kita ingin lebih tinggi memverifikasi saja, yang tersebut tidak, yang ini, yang boleh, yang tersebut itu. Lebih diperjelas, ditegaskan,” tutup Dadan.