Baleg Surati Pimpinan DPR Gelar Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Besok
JAKARTA – DPR dengan segera menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang (UU). Padahal, RUU pemilihan kepala daerah baru disahkan tingkat pertama oleh Baleg DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya telah dilakukan menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang tersebut Menolak
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, akibat kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada Paripurna terdekat,” ujar pria yang mana akrab disapa Awiek pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen Senayan, DKI Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
Sedianya, kata Awiek, Rapat Paripurna akan dilakukan pada Kamis 22 Agustus 2024. “Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau nggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di area Raripurna RUU ini,” jelasnya.
Berdasarkan undangan yang tersebut diterima dengan surat nomor B/9827/LG.02.03/8/2024, Sidang Paripurna akan dilakukan pada pukul 09.30 WIB, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun program sidang kali ini yakni pengambilan tingkat II RUU Perubahan Keempat melawan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, lalu Wali Pusat Kota menjadi UU.
Sebelumnya, Baleg DPR bersatu pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada. Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang digunakan diselenggarakan sore ini.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang tersebut akrab disapa Awiek pada Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang hadir di tempat ruang rapat.