eksekutif Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan di area Indonesia dengan Pertimbangan Hal ini
JAKARTA – otoritas akhirnya resmi menghapus praktik sunat perempuan. Kebijakan baru itu tertuang pada Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam PP yang dimaksud juga disebutkan bahwa langkah penghapusan praktik sunat perempuan bertujuan sebagai upaya kebugaran sistem reproduksi bayi, balita, serta anak prasekolah.
Sebenarnya, bagaimana awal mula praktik sunat perempuan ini? Berikut ulasannya, mengambil dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Di Indonesia, praktik sunat pada perempuan sejak dulu memang sebenarnya masih menuai berbagai pro lalu kontra. Karena itu, Kementerian Bidang Kesehatan sendiri pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan.
Sayang, aturan yang dimaksud masih dinilai ‘abu-abu’. Pasalnya, walau disebutkan pelaksanaannya tak berdasarkan indikasi medis lalu belum terbukti bermanfaat bagi kesehatan, namun aturan itu masih memperbolehkan praktik sunat pada perempuan.
Dalam Permenkes disebutkan, pada waktu itu permintaan untuk melakukan sunat pada perempuan pada Indonesia masih banyak. Sehingga, Kemenkes memberi ketentuan lalu pedoman pada praktik sunat perempuan yang tersebut menjamin keselamatan lalu kemampuan fisik perempuan yang digunakan disunat. Yakni, dengan tak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan.
Namun, aturan yang dimaksud tidaklah mendiskusikan terkait penghapusan sunat bagi perempuan. Karena itu, sebelum Presiden Joko Widodo menghapusnya baru-baru ini, ternyata praktik sunat perempuan masih ditemukan di area kalangan rakyat Indonesia
Sunat perempuan atau dikenal dengan istilah praktik berbahaya Female Genital Mutilation/Cutting (FGMC) hingga sekarang ini masih dilaksanakan oleh keluarga di tempat beberapa daerah. Berdasarkan hasil Penelitian Bidang Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, secara nasional, persentase anak perempuan yang digunakan pernah disunat sangat tinggi, mencapai 51,2 persen.