Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas
JAKARTA – Pengamat dunia usaha urusan politik Salamuddin Daeng mengajukan permohonan agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Kemungkinan keruginan negara hingga mencapai beratus-ratus miliar yang dimaksud diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang mana tertahan di dalam Pelabuhan Tanjung Priok lalu Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi serius menangani permasalahan skandal demurrage Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai menyebabkan prospek kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal semata kejahatan kalau sekarang pada pada waktu panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tak melakukan impor beras di area masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan untuk petani.
“Sementara sekarang harga jual gabah petani anjlok, sangat jauh dibawah nilai tukar gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tiada impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertambangan mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Simbol Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan dalam Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia kemudian Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengumumkan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang digunakan diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di tempat dalamnya adalah berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Model Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Bagian
Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Simbol Rupiah 294,5 miliar. KPK telah dilakukan mengajukan permohonan keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog serta Bapanas di dalam di skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.