BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika
JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan pada pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang tersebut dirancang oleh Presiden Soekarno.
“Sejak awal berdirinya Paskibraka telah dilakukan dirancang seragam beserta atributnya yang digunakan memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah pada rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini di bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu pada rangka kesatuan yang mana dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian di keterangan resmi yang digunakan diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengungkapkan untuk menjaga kemudian merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Rencana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mana mengatur mengenai tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 telah lama ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, juga Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Bahkan, kata Yudian, pada pada waktu pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di dalam berhadapan dengan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan juga penyelenggaraan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur pada Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Yudian menegaskan, BPIP tidaklah melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu penyelenggaraan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merekan pada rangka mematuhi peraturan yang dimaksud ada dan juga hanya saja diadakan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pemakaian jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan pengaplikasian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan juga taat pada konstitusi,” katanya.