DPR Pastikan RUU Pemilihan Kepala Daerah Tak Berlaku, Pendaftaran pemilihan gubernur Pakai Putusan MK
JAKARTA – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melakukan konfirmasi revisi undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tak akan berlaku. Sehingga, pendafataran pemilihan gubernur akan tetap memperlihatkan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mulanya, Dasco menjelaskan RUU Pemilihan Kepala Daerah ini telah dibawa ke rapat paripurna. Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka telah diketok bahwa revisi Undang-Undang pemilihan gubernur tak dapat dilaksanakan.
“Oleh oleh sebab itu itu sesuai dengan mekanisme yang digunakan berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang digunakan diatur sesuai dengan tata tertib di area DPR juga oleh sebab itu pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu telah pada tahapan pendaftaran Pilkada,” kata Dasco di jumpa persnya dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Oleh dikarenakan itu, beliau melakukan konfirmasi DPR akan patuh dan juga taat dan juga tunduk untuk aturan yang berlaku. Dasco menjamin RUU yang disebutkan tak berlaku lagi.
“Pada ketika pendaftaran nanti akibat RUU pemilihan kepala daerah belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang mana berlaku adalah hasil kebijakan Mahkamah Konstitusi judicial review yang dimaksud diajukan oleh Partai Buruh serta Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas,” ujarnya.