Jimly Asshiddiqie Minta KPU Segera Revisi PKPU Sebelum Pendaftaran Cagub kemudian Cawagub

JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memohon agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi peraturan pasca MK mengubah persyaratan pencalonan pilkada.

Menurut Jimly, aturan KPU telah harus direvisi maksimal pada Senin, 26 Agustus 2024. Karena, pendaftaran akan pasangan calon gubernur lalu perwakilan gubernur dibuka pada Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024. “Asal KPU segera semata keluarkan Per-KPU baru sebelum Senin,” kata Jimly, Kamis (22/8/2024).

Adapun putusan MK dengan tegas menyatakan batas usia pencalonan kepala area yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur serta calon duta gubernur juga 25 tahun untuk calon bupati dan juga calon duta Pimpinan Daerah dan juga calon wali kota kemudian calon duta wali kota.

Setelah putusan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyelenggarakan rapat untuk mengkaji RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mayoritas fraksi partai kebijakan pemerintah dalam DPR menyepakati perihal aturan batas usia pencalonan kepala area merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) tidak pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, pada Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati ketentuan ambang batas pencalonan di pemilihan kepala daerah 2024. Partai kebijakan pemerintah (parpol) yang digunakan punya kursi di dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah agregat kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan pernyataan sah pada pemilihan umum anggota DPRD di area wilayah yang dimaksud bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengatakan aturan pengumuman sah dari 6,5% hingga 10% berlaku untuk parpol yang dimaksud mempunyai kursi dalam DPRD maupun tidaklah punya kursi di area DPRD.

Untuk itu, kata Jimly, PKPU harus segera direvisi, terlebih pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah belaka ditunda. Yang artinya, DPR dapat sekadar mengesahkannya sebelum pendaftaran akan datang cagub kemudian cawagub dibuka.

“Kalau misalnya pengesahan RUU cuma ditunda tapi masih disahkan, maka pembaharuan lagi Per-KPU tiada kemungkinan besar dijalankan setelahnya Senin. Sebab Selasa sudah ada hari pendaftaran. Maka UU yang dimaksud misalnya jadi, hanya sekali dapat diterapkan mulai pilkada 2029, tidak untuk pilkada November 2024,” ucapnya.

Back to top button