Polri dalam Bawah Kemendagri Dinilai Ingkari Amanat Reformasi
JAKARTA – Wacana Polri pada bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikritik oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi kemudian Analisa Ketenteraman Indonesia (Pusaka) Adhe Nuansa Wibisono. Dia menolak wacana kali ini yang digunakan muncul sedang pembahasan revisi UU Polri.
Dia menilai apabila Polri di area bawah Kemendagri maka mengingkari amanat reformasi. Menurut dia, wacana yang dimaksud berpotensi mengganggu independensi Polri sebagai aktor utama keamanan. Tempat yang disebutkan akan mempersempit ruang gerak kemudian merupakan upaya untuk melemah institusi Polri.
“Jika Polri di tempat bawah kementerian yang digunakan dipimpin oleh individu menteri dari partai politik, maka akan ada potensi politisasi kepolisian untuk kepentingan tertentu. Padahal, Polri sebagai penegak hukum harus independen kemudian tak boleh diintervensi seperti halnya Mahkamah Agung kemudian Kejaksaan,” kata Wibisono terhadap awak media, Rabu (14/8/2024).

Adhe Nuansa Wibisono. Foto/Istimewa
Dia mengingatkan Pasal 8 Ayat 1 UU Kepolisian semakin menegaskan independensi Polri sebagai alat negara. Institusi Bhayangkara yang dimaksud dipimpin oleh Kapolri yang mana bertanggung jawab dengan segera terhadap presiden.
Dia menuturkan, jaminan konstitusi bagi kemandirian Polri bertujuan untuk menjaga indepedensi institusi agar tidaklah mudah disalahgunakan sebagai alat pemerintah atau partai politik. “Gagasan Polri di tempat bawah kementerian merupakan suatu wacana keterpurukan serta mengingkari amanat reformasi. Kehadiran Polri seharusnya netral juga tidaklah berpihak untuk kepentingan urusan politik manapun,” katanya.
Dia menilai kedudukan Polri ketika ini yang dimaksud berada dalam bawah presiden sudah ada tepat. “Apalagi, hal itu telah diatur pada konstitusi lalu peraturan perundang-undangan,” ujar alumnus Turkish National Police Academy tersebut.
Dia juga mengingatkan Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 juga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa Polri merupakan alat negara yang tersebut berfungsi untuk mewujudkan keamanan di negeri. Dia menjelaskan, frasa alat negara berarti bahwa Polri bukanlah alat pemerintah, apalagi alat partai politik.
“Alat negara juga bermakna bahwa Polri adalah organisasi yang mana memiliki kesatuan institusi yang tersebut bersifat nasional lalu tidaklah dapat dipecah-pecah melawan dasar kedaerahan. Hal ini berbeda dengan konsep negara federal seperti di area Amerika Serikat yang tersebut miliki struktur pemerintahan yang digunakan terdesentralisasi,” katanya.
Alumnus FISIP Universitas Indonesia yang disebutkan mengungkapkan alasan lain yang mana perlu diperhatikan pada usulan inovasi kedudukan Polri ialah perlunya amendemen konstitusi yang dimaksud akan memakan waktu panjang. “Usulan tentang penggabungan Polri ke di kementerian memerlukan proses panjang yaitu amendemen konstitusi, pencabutan ketetapan MPR serta revisi UU Polri. Proses urusan politik yang demikian panjang yang disebutkan tentu belaka akan menguras waktu dan juga energi di tempat parlemen,” pungkasnya.