Soal Putusan MK atau MA di tempat pemilihan gubernur 2024, Istana: Ikuti Aturan yang mana Berlaku Terakhir
JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti peraturan yang digunakan berlaku terakhir terkait kontestasi pemilihan kepala daerah 2024.
“Aturan yang berlaku terakhir, MK kan?,” kata Hasan di tempat Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Iya, aturan yang dimaksud berlaku itu. Letak kita sebanding soalnya,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyingkap pernyataan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mana mengubah ketentuan ambang batas pencalonan untuk pilkada kemudian respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang dimaksud berencana mengkaji RUU Pilkada. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan lalu langkah dari masing-masing lembaga negara terkait inovasi aturan Pilkada.
“Kita hormati kewenangan lalu tindakan dari masing-masing lembaga negara,” kata Jokowi pada keterangannya yang tersebut ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.
Presiden menyampaikan bahwa polemik antara putusan MK lalu tindakan DPR adalah bagian dari proses konstitusional. “Itu proses konsitusional yang digunakan biasa terjadi di dalam lembaga-lembaga negara yang dimaksud kita miliki,” kata Jokowi.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan juga Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala area melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara yang dimaksud dibacakan pada Selasa, 20 Agustus 2024 di area Ruang Sidang Pleno MK yang dimaksud oleh Ketua MK Suhartoyo.
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Wali Daerah Perkotaan (UU Pilkada). Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai urusan politik (parpol) yang digunakan tidaklah memiliki kursi di tempat DPRD untuk mengajukan calon kepala tempat pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang tersebut diadakan serentak pada 27 November nanti.