Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan datang menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan ketentuan pencalonan di area pemilihan kepala daerah 2024. Namun KPU akan lebih tinggi dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR.
Hal itu dijalankan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga pelopor pilpres sempat terkena pelanggaran etik ketika putusan MK tak diadakan konsultasi ke DPR.
“Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK di proses pilpres, putusan 90 yang mana ketika itu di perjalanannya kemudian kami tindakan lanjut , tetapi konsultasi tak sempat diadakan dikarenakan satu dan juga lain hal kemudian selanjutnya pada aduan kemudian putusan DKPP kami dinyatakan salah kemudian diberi peringatan serius keras juga keras terakhir,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan, konsultasi terhadap DPR itu dijalankan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia menyampaikan pihaknya akan tetap memperlihatkan menindaklanjuti putusan MK. “Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang digunakan kita alami, kita dapati pada penindaklanjutan putusan MK,” sambungnya.
Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik sebab tidaklah melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang dimaksud tidak ada dikonsultasi mengenai ketentuan usia Capres – Cawapres.
Putusan MK itu yang meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.