Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan
JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang tersebut terstruktur lalu sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang mana baik. Perusahaan melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang mana sudah ada sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang dimaksud sudah ada meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dijalankan lebih banyak efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, serta ketahanan arsip, dan juga mengempiskan biaya penyimpanan fisik dan juga perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk meyakinkan bahwa informasi yang mana diterima partisipan akurat serta lengkap.
“Dengan belajar dari yang digunakan terbaik, Taspen dapat secara segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital dalam PT Timah,” kata Pudiastuti di keterangan resminya yang tersebut diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di area Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, regu kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses juga sistem pengelolaan arsip yang dimaksud diterapkan pada sana.
Sementara itu, Kepala Lingkup Komunikasi Organisasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan lalu penyesuaian pada pengelolaan arsip agar keamanan dan juga keselamatan arsip tetap saja terjaga, sesuai dengan standar yang mana ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami telah dilakukan menerapkan arsip digital, kemudian dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang mana ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman dan juga standar pengelolaan kearsipan diatur di Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian di akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana kemudian Sarana Kearsipan, dan juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu serta kelayakan terhadap unit kearsipan.