Ahok Sebut Mengakali Putusan MK Sama Saja Merusak Sistem Ketatanegaraan
JAKARTA – Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menyatakan mengakali putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejenis sekadar merusak sistem ketatanegaraan. Hal itu Ahok ungkapkan mencermati penundaan Rapat Paripurna DPR yang mana mendiskusikan RUU Pemilihan Kepala Daerah yang dimaksud disinyalir akan menabrak Putusan MK.
Adapun, pernyataan yang dimaksud Ahok komunikasikan melalui story akun Instagram pribadinya, @basukibtp yang digunakan ia unggah Kamis (22/8/2024).
“Melawan/mengakali putusan MK sebanding cuma merusak sistem ketatanegaraan kita. Sekali lagi, sudah ada sepatutnya semua pihak taat konstitusi yang tersebut juga berfungsi menjaga demokrasi Indonesia,” ujar Ahok.
Akan hal itu, Ahok menegaskan telah patutnya semua pihak menjaga konstitusi sebagai hukum tertinggi di dalam Indonesia. Menurutnya, putusan MK pun harusnya ditaati.
“MK adalah lembaga tinggi yang digunakan bertugas mengawal agar Konstitusi masih diterapkan. Sehingga, telah seharusnya putusan MK ditaati oleh semua pihak,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPR akan menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) kembali untuk menjadwalkan ulang Rapat Paripurna. Hal ini dengan jadwal pengesahaan RUU PIlkada.
Mekanisme ini akan ditempuh menyusul langkah ditundanya pengesahan draf RUU pemilihan kepala daerah pada Kamis (22/8/2024) lantaran tidak ada memenuhi kuorum.
“Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan juga tatib yang mana ada, sehingga hari ini pengesahan tiada dapat dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad pada jumpa persnya di area Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, legislator Gerindra itu tiada mengetahui kapan jadwal Rapim serta Bamus itu akan digelar. Hal ini dikatakan Dasco pada waktu menjawab apakah memungkinkan jelang pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah itu baru akan digelar.
“Ya kita akan liat mekanisme juga yang digunakan berlaku, apakah nanti mau diadakan Rapim juga Bamus, akibat itu ada aturannya saya belum sanggup jawab kita akan lihat lagi lihat pada beberapa pada waktu ini,” paparnya.