Mahkamah Konstitusi Tegaskan Suhartoyo Masih Sah Ketua MK selama 14 Hari
JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan Suhartoyo masih sah sebagai Ketua MK walaupun putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) DKI Jakarta menyatakan SK pengangkatan Suhartoyo tidaklah sah. Menurut Fajar, putusan yang dimaksud belum mempunyai kekuatan hukum tetap saja atau inkrah.
“Ya kan masih 14 hari. Kan tak serta-merta langkah itu berlaku. Jadi kebijakan ini kan belum inkrah ini kan, jadi selama 14 hari ya belum ada pembaharuan apa pun,” kata Fajar di tempat gedung MK, Rabu (14/8/2024).
Dia menjelaskan, MK diberikan waktu selama 14 hari pasca menerima salinan putusan PTUN, untuk menentukan sikap banding. Namun apabila tiada mengajukan banding, maka putusan itu telah dilakukan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Kita punya waktu untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak. Kalau banding berarti kan belum inkrah putusannya. Tapi kalau kemudian kita tak menyatakan banding berarti inkrah di waktu 14 hari,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digunakan disertai oleh 7 hakim konstitusi, MK akan banding berhadapan dengan putusan tersebut. Kata Fajar alasan banding itu dikarenakan putusan PTUN tak sesuai dengan harapan.
“Ya nanti itu akan dituangkan pada memori banding lah ya. Yang pasti oleh sebab itu tentu putusan itu bukan sesuai dengan yang diharapkan, kemudian ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge kebijakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” ujarnya.
Namun ia menegaskan sebelum mengajukan banding MK akan mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN. Sebab salinan utuh putusan itu bari diterima pihaknya.
“Nah itu yang tersebut penting untuk kita cermati dulu mana-mana yang kemudian akan kita banding atau seperti apa nanti tergantung dari hasil pencermatan kita terhadap ratio decidendi putusan itu,” katanya.