Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional, Hal ini Tugas kemudian Susunan Organisasinya

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional . Pembentukan yang dimaksud tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang digunakan diteken pada 15 Agustus 2024.

“Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang dimaksud dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (1) perpres tersebut.

Dalam Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan gizi nasional.

Bab III mengatur tentang Organisasi. Dalam Pasal 6 Perpres Nomor 82 Tahun 2024 itu disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional terdiri atas:
a. Dewan Pengarah yang digunakan terdiri atas:
1. Ketua
2. Wakil Ketua, dan
3. Anggota

Sementara, Pelaksana terdiri menghadapi Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris Utama, kemudian empat deputi. Selain itu, ada juga Inspektorat Utama.

Badan Gizi Nasional mempunyai fungsi untuk koordinasi, perumusan, kemudian penetapan kebijakan teknis dalam bidang sistem juga tata kelola, penyediaan lalu penyaluran, penawaran juga kerja sama, juga pemantauan kemudian pengawasan gizi nasional.

Kemudian, Badan Gizi Nasional mempunyai sasaran pemenuhan gizi terhadap partisipan didik pada jenjang lembaga pendidikan anak usia dini, lembaga pendidikan dasar, dan juga institusi belajar menengah pada lingkungan lembaga pendidikan umum, sekolah kejuruan, lembaga pendidikan keagamaan, lembaga pendidikan khusus, institusi belajar layanan khusus, serta institusi belajar pesantren. Selanjutnya, anak usia dalam bawah lima tahun, ibu hamil, juga ibu menyusui.

Back to top button