Barang Pangan Dibatasi Pemakaian Gula, Garam, serta Lemak! Produsen Mamin Teriak

JAKARTA – Gabungan Produsen Makanan lalu Minuman (GAPMMI) mengajukan permohonan pemerintah mengkaji ulang Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang salah satu tujuannya adalah untuk mengempiskan hitungan Penyakit Tidak Menular (PTM) di tempat masyarakat.

Terkait peraturan ini, pebisnis makanan dan juga minuman (mamin) pada dasarnya menggalang tujuan untuk menciptakan warga Indonesia lebih tinggi sehat dengan menghurangi penyakit tiada menular tersebut.

Namun, GAPMMI memandang bahwa Peraturan eksekutif yang disebutkan seolah membebankan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) untuk produsen pangan olahan semata. Padahal, faktor risiko PTM disebabkan oleh sejumlah faktor yang dimaksud meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke pada tubuh, pengelolaan stres juga pola konsumsi makanan serta minuman sehari-hari yang tersebut tidak ada seimbang.

Kondisi gangguan kebugaran tidak ada berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga tidak hanya saja berasal dari konsumsi pangan olahan saja.

Kajian IPB tahun 2019 juga menemukan bahwa produk-produk pangan olahan belaka menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, serta lemak masyarakat. Konsumsi rakyat terhadap gula, garam juga lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner juga makanan sehari-hari yang dimaksud dimasak di tempat rumah tangga sebesar 70%, sementara Pangan Olahan semata-mata sebesar 30%.

Sehingga, “Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak pada item pangan olahan saja, tentu tak akan efektif menurunkan hitungan penyakit tidak ada menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, semata-mata sebagian kecil yang mana dikontribusikan oleh item pangan olahan,” jelas Ketua Umum GAPMMI, Adhi Lukman.

Lebih lanjut Adhi menjelaskan, bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, dan juga lemak untuk berbagai kategori produk-produk makanan juga minuman, akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap produk-produk miliki karakteristik tertentu yang tersebut sangat bervariasi.

Gula, garam lalu lemak mempunyai fungsi teknologi juga formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, kemudian lemak di produknya untuk berbagai tujuan serta alasan, termasuk rasa, tekstur, juga pengawetan.

Pembatasan komposisi gula, garam dan juga lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi kemudian formulasi pangan olahan. PP Bidang Kesehatan ini di salah satu karena membatasi dan/atau melarang penggunakan zat/bahan yang mana berisiko mengakibatkan penyakit tidak ada menular. Dimana pada hal ini gula, garam juga lemak termasuk ke di material yang berisiko menyebabkan penyakit bukan menular.

Back to top button