Megawati Tegaskan Mengingkari Keputusan MK Sama dengan Pelanggaran Konstitusi
JAKARTA – Ketua Umum Parati Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah final dan juga mengikat. Sehingga apabila ada yang dimaksud mengingkari langkah itu maka sebanding aja mengingkari konsitusi.
“Demikian halnya Pasal 24c ayat (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama serta terakhir yang mana putusannya bersifat final. Kalau kerennya final and binding,” ujar Megawati pada waktu pengumuman akan segera calon kepala tempat di area Kantor DPP PDIP, Ibukota Pusat, Kamis (22/8/2024).
Dia melanjutkan jadi amanat yang dimaksud bukan dapat ditafsirkan lagi akibat mengingkari tindakan MK mirip artinya dengan pelanggaran terhadap konstitusi.
“Kalau ada orang yang digunakan menantang apa yang dimaksud berbunyi pada pasal-pasal ini maka beliau bukanlah orang Indonesia,” tandasnya.
Dengan demikian, beliau menegaskan bahwa jangan coba-coba untuk mengubahnya.
“Jadi amanat konstitusi ini sangat jelas kemudian tegas. Jangan coba-coba untuk mengubahnya, kecuali di area manakah boleh terjadi amendemen? Enak aja ini republik apa?” tegas Megawati.