Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso, Terpidana Kasus Kopi Sianida hingga Bebas Hari Ini adalah
JAKARTA – Jessica Kumala Wongso , terpidana persoalan hukum kopi sianida yang digunakan fenomenal bebas hari ini, Hari Minggu (18/8/2024). Pembunuh Wayan Wirna Salihin itu bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.00 WIB.
Diketahui, Jessica divonis 20 tahun, namun baru menjalani hukuman penjara selama hampir 8 tahun. Dia akan merasakan kebebasan seusai HUT ke-79 RI 17 Agustus 2024.
“Rencana demikian (bebas pada Minggu, 18 Agustus 2024),” kata Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan yang tersebut dikutip, Hari Minggu (18/8/2024).
Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lengkap dari pihak Ditjenpas maupun Koordinator Humas juga Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti.
Bagaimana perjalanan persoalan hukum Jessica hingga bebas hari ini? Jessica terlibat pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Kafe Olivier Grand Indonesia (GI) pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Wayan bertemu Jessica serta manusia temannya Hanie Boon Juwita dalam kafe tersebut. Jessica datang lebih besar dahulu dari dua temannya lalu memesan tempat. Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan juga memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Mirna yang tersebut meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tiada enak. Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Dia sempat dibawa ke sebuah klinik dalam pusat belanja yang disebutkan sebelum suaminya Arief Soemarko datang lalu membawanya ke RS Abdi Waluyo.
Namun, nyawa Mirna tidaklah terselamatkan. Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang lantaran dianggap tidaklah wajar.
Tiga hari pasca kematian, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti memohon izin untuk ayah Mirna agar diautopsi. Jenazah belaka diizinkan untuk diambil sampel dari bagian tubuhnya serta menemukan zat racun. Kemudian, pada 10 Januari 2016 jenazah Mirna dimakamkan dalam Gunung Gadung, Bogor.