Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Bidang Kesehatan yang Minim Partisipasi Publik
JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan pemerintahan (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang digunakan menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Bidang Kesehatan yang tersebut telah dilakukan diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tak melibatkan pemangku kepentingan terdampak di area lapangan usaha hasil tembakau (IHT) di perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya telah terjadi mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait di proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang dimaksud sangat terimbas tak dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tidaklah transparan. Siapa pihak yang tersebut dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami bukan melibatkan dan juga tentunya aspirasi kami bukan diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, tiada ada satupun aturan yang digunakan memiliki keberpihakan terhadap bidang maupun petani yang dimaksud berkecimpung pada lapangan usaha tembakau. Imbasnya, para pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebutakan mengalami kerugian berhadapan dengan banyaknya larangan yang muncul di PP Aspek Kesehatan tersebut.
“Aturan ini dapat menciptakan tembakau menjadi tidak ada laku. Kalau bidang nanti tak jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, pada waktu ini belum ada komoditas lain yang nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan hanya sekali memukul lapangan usaha tembakau, Samukrah memandang dampak ekonomi terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi sektor turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan bilangan produksi yang turun, maka pasokan material baku juga berkurang.
Jika materi baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang dimaksud berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat dan juga punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang digunakan katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi dapat tidaklah terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai pada waktu ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih tinggi lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi pada waktu dekat kami akan menetapkan sikap kami,” tutupnya.