DPR Ikuti Putusan MK apabila RUU Pemilihan Kepala Daerah Tak Disahkan dalam Rapat Paripurna
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Hal itu terjadi apabila draf RUU pemilihan kepala daerah tak kunjung disahkan pada di Rapat Paripurna DPR.
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang memiliki hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang tersebut baru.
“Nah, seandainya di waktu pendaftaran itu undang-undang yang digunakan baru belum, ya berarti kan kita mengambil bagian tindakan yang digunakan terakhir, tindakan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco di dalam Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, pendaftaran pemilihan kepala daerah Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Di sisi lain, beliau belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan rencana pengesahan revisi UU pemilihan kepala daerah ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) kemudian Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau bukan lanjut itu harus mekanisme yang digunakan ada dalam DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi dan juga menyesuaikan hari paripurna di dalam DPR,” ujar politikus Partai Gerindra ini.