Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Semarang, KPK Panggil 10 Camat
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 camat di area Pusat Kota Semarang. Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi di persoalan hukum dugaan korupsi di area lingkungan pemerintahan Pusat Kota (Pemkot) Semarang.
“Hari ini Kamis (22/8/2024) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK di tempat lingkungan eksekutif Pusat Kota Semarang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya.
Para camat yang tersebut dijadwalkan pemanggilan untuk pemeriksaan adalah, Camat Tembalang, Cipta Nugraha; Camat Mijen, Didik Dwi Hartono; Camat Semarang Barat, Elly Asmara; Camat Semarang Timur, Kusnandir; dan juga Camat Banyumanik, Maryono.
Kemudian, Camat Gayamsari, Moh Agus Junaidi; Camat Tugu, Pranyoto; Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho; Camat Gunungpati, Sabar Trimulyono; lalu Camat Genuk, Suroto.
Tessa menyebutkan, pemeriksaan mereka dilaksanakan di tempat Polrestabes Semarang. Namun, ia belum menjelaskan materi apa yang tersebut akan digali kelompok penyidik dari 10 camat tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya telah terjadi menerbitkan sprindik terkait dugaan korupsi merupakan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di tempat Pemkot Semarang 2023-2024 pada 11 Juli 2024.
“Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS melawan insentif pemungutan pajak kemudian retribusi kota Semarang lalu dugaan gratifikasi,” kata Tessa terhadap wartawan, Selasa (30/7/2024).
“Setelah itu KPK telah lama menetapkan empat tersangka,” sambungnya.
Kendati demikian, Tessa enggan membeberkan secara gamblang dari identitas para pihak yang dimaksud ditetapkan dituduh itu. Ia belaka menyebutkan latar belakang mereka.
“Dua pihak swasta, dua pelopor negara,” ujarnya.
Sekadar informasi, KPK sedang mengusut tiga perkara dugaan korupsi di tempat Pemkot Semarang, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di dalam lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri menghadapi insentif pemungutan pajak serta retribusi area Pusat Kota Semarang, juga dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.