Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Pengetahuan Akurat serta Berimbang
JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang tersebut akurat dan juga berimbang terkait dinamika yang mana mengalami perkembangan ketika ini.
Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi kemudian kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 telah lama memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan juga No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala area kemudian batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final serta binding lalu berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang disebutkan dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .
Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu mengupayakan semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, juga komitmen mengedapankan kepentingan publik luas.
“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang digunakan sudah ada diputuskan MK secara final dan juga binding dapat membungkam kebebasan berdemokrasi lalu berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih lanjut luas, juga mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang digunakan tambahan baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang mana berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
IJTI memohonkan terhadap seluruh jurnalis di tempat seluruh tanah air, untuk bergabung mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang tersebut akurat, berimbang, supaya rakyat tidak ada salah pilih pada memilih calon pemimpinnya.
“Mereka yang digunakan terpilih, haruslah para pemimpin yang tersebut berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi lalu memiliki akhlak yang tersebut amanah.”