Muhammadiyah: DPR Semestinya Kedepankan Kebenaran Dibanding Kepentingan Kekuasaan
JAKARTA – Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah , Abdul Mu’ti mengaku bukan memahami sikap DPR yang tersebut menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai lembaga legislatif, DPR semestinya menjadi teladan dan juga mematuhi undang-undang.
Hal ini disampaikan Abdul Mu’ti sebagai respons melawan kesepakatan Badan Legislatif (Baleg) DPR lalu pemerintah merevisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ( RUU pemilihan gubernur ) pascaputusan MK yang memberikan kesempatan terhadap partai kebijakan pemerintah mengajukan calon kepala tempat meskipun bukan memiliki kursi DPRD. Selain itu, MK juga memutuskan bahwa ketentuan calon gubernur dan juga duta gubernur berusia 30 tahun ketika penetapan calon.
“DPR sebagai lembaga negara yang tersebut merepresentasikan kehendak rakyat semestinya menghayati betul dasar-dasar bernegara yang dimaksud mengedepankan kebenaran, kebaikan, serta kepentingan negara juga rakyat dibandingkan dengan dengan kepentingan urusan politik kekuasaan semata,” kata Abdul Mu’ti di keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).
Menurut Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Ibukota itu, DPR sebagai pilar legislatif hendaknya menghormati setinggi-tingginya lembaga yudikatif, termasuk MK. DPR tidaklah semestinya bersebarangan, berbeda, dan juga menyalahi langkah MK di permasalahan persyaratan calon kepala wilayah juga ambang batas pencalonan kepala area dengan melakukan pembahasan RUU pemilihan kepala daerah 2024.
“Langkah DPR yang disebutkan selain dapat mengakibatkan hambatan disharmoni pada hubungan sistem ketatanegaraan, juga akan menjadi benih permasalahan serius pada pemilihan kepala daerah 2024. Selain itu akan menyebabkan reaksi masyarakat yang dapat mengakibatkan suasana tidak ada kondusif di hidup kebangsaan,” katanya.
DPR juga eksekutif hendaknya sensitif juga bukan menganggap simpel terhadap arus massa, akademisi, kemudian siswa yang dimaksud turun ke jalan menyampaikan aspirasi penegakan hukum dan juga perundang-undangan. Perlu sikap arif kemudian bijaksana agar arus massa tiada menyebabkan permasalahan kebangsaan dan juga kenegaraan yang dimaksud semakin meluas.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Sektor Politik, Hukum, kemudian Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan surat terbuka terhadap para pimpinan partai urusan politik serta anggota DPR. Ia mengingatkan bahwa perebutan kekuasaan dengan melanggar konstitusi akan sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia.
Surat terbuka itu disampaikan Mahfud MD melalui akun resmi X, Kamis (22/8/2024) pagi. Surat terbuka itu sebagai respons berhadapan dengan langkah DPR melakukan konsolidasi urusan politik melalui Badan Legislasi (Baleg) merevisi kilat Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurut Mahfud MD, putusan MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang selevel undang-undang. “Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jikalau melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah keseluruhan kekuatan hanya sekali dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” kata Mahfud MD dikutip, Kamis (22/8/2024).