Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara lalu Denda Rp1 Miliar: Saya Terima
JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat menghadapi perkara penyalahgunaan narkoba.
Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang mana diperlihatkan Ammar Zoni berhadapan dengan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya beliau puas juga menerima hukuman tersebut.
Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Awal Minggu (26/8/2024). Ammar Zoni yang mana dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim ketika membacakan pokok perkara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun lalu denda sebesar Rupiah 1 miliar. Apabila denda tidak ada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua di dalam pada ruang sidang.
Mendengar vonis hukuman yang digunakan sangat jarak jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan tidaklah menyangka juga ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama pasca halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai bisa jadi senyum-senyum seraya bersyukur lantaran hukumnya tidaklah terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.
“Terima kasih yang digunakan mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih untuk hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.
“Menerima. Terima kasih yang dimaksud mulia,” tambah Jon Mathias pada ruang sidang.
Sebagai informasi, vonis yang dimaksud tambahan ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika serta dituntut hukuman 12 tahun penjara juga denda Rp2 miliar.
Adapun hal yang dimaksud menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni bukan mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk industri narkoba dengan rekannya Akri.