Nasi Gandul Khas Pati, Jawa Tengah Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

JAKARTA – Nasi gandul yang tersebut berasal dari Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Penelitian juga Teknologi (Kemdikbud Ristek).

Seperti diketahui, warisan budaya takbenda merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang mempunyai nilai penting. Kategori yang mana masuk di hal yang dimaksud mulai dari sejarah, ilmu pengetahuan, teknologi juga seni.

Melansir laman Kemendikbud Ristek, nasi gandul sudah masuk pencatatan WBTb sejak 2013. Baru pada 2022, nasi gandul diadakan untuk menjadi warisan budaya takbenda.

Tahun lalu, Disdikbud Provinsi Jateng membantu di pengkajian, sehingga berhasil diusulkan serta ditetapkan pada tahun ini.

Ada berbagai hal yang dipersiapkan untuk proses penetapan WBTb. Mulai dari latar belakang sejarah, kajian akademis dari penelitian, jurnal skripsi atau tesis. Kemudian juga dilengkapi video mengenai karya budaya yang tersebut diusulkan.

Penetapan WBTb ini juga sangat penting untuk memperkenalkan karya budaya untuk seluruh bangsa Indonesia lalu dunia. Sehingga, menghindari klaim oleh bangsa lain. Penetapan WBTb Indonesia juga sebagai apresiasi pemerintah terhadap karya budaya yang dimaksud ada dalam wilayah masing-masing.

Nasi gandul adalah nasi yang dimaksud disiram kuah coklat. Nasi gandul sejenis nasi pindang yang mana dipersilangkan dengan rawon juga gule. Dalam penyajiannya dipakai daun pisang untuk alasnya.

Nasi gandul disajikan dengan lauk-pauk yang digunakan berbeda menurut pesanan pembeli, antara seperti bergedel, tempe, lidah sapi, usus sapi, daging sapi, paru sapi juga hati sapi, kemudian diberi tambahan bumbu kecap manis, pedas, lalu digunting tidak diiris ditabur di tempat berhadapan dengan nasi putih yang tersebut diletakkan di area piring dengan alas daun pisang kemudian disiram kuah.

Back to top button