Soal Denda Impor, Guru Besar IPB Sebut Aneh bin Ajaib
JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Rokhmin Dahuri turut menyoroti persoalan denda impor beras yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp294,5 miliar.
Dia beranggapan demmurage beras impor yang dimaksud aneh bin ajaib sebab beras yang dimaksud diimpor pemerintah yang disebutkan dibiarkan terkatung-katung tertahan di dalam pelabuhan tiada disegera dikeluarkan.
“Aneh bin ajaib kalau menurut saya, ada barang yang mana sudah ada diimpor, tiada segera dikeluarkan,” tandas beliau di diskusi bertajuk ‘Ketahanan Pangan, Politik Pangan lalu Harga Diri Bangsa’ di area Jakarta, hari terakhir pekan (16/8/2024).
Mantan Menteri Kelautan lalu Perikanan era Presiden Megawati Soekarnoputri ini menduga persoalan yang disebutkan terjadi adanya unsur kesengajaan. “Harusnya tahu management logistik. Kalau telah tahu ada impor,” tegas dia.
Dia mendesak supaya pihak-pihak terkait dapat segera dipanggil oleh aparat penegak hukum. Menurut ia pemeriksaan oleh aparat penegak hukum diperlukan lantaran menyangkut keuangan negara. “Harusnya itu dipanggil, diperiksa,” tandas dia.
Kementerian Pertambangan (Kemenperin) mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rupiah 294,5 miliar berisi beras tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok serta Tanjung Perak.
Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan pada dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang digunakan tertahan yang disebutkan termasuk di dalam dalamnya adalah berisi beras belum diketahui aspek legalitasnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas lalu Bulog.