Belum Kuorum, Rapat Paripurna Pengesahan RUU pemilihan kepala daerah Ditunda 30 Menit
JAKARTA – DPR menunda Rapat Paripurna pengesahan RUU pemilihan gubernur menjadi undang-undang (UU), Kamis (22/8/2024). Penundaan itu diambil lantaran kontestan Rapat Paripurna belum mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang mana bertindak sebagai pimpinan rapat menunda rapat selama 30 menit untuk mengantisipasi partisipan rapat. Hal itu seperti yang tersebut diatur pada Tata Tertib DPR.
“Saudara saudara para anggota serta hadirin yang kami muliakan, sehubungan dengan belum terpenuhnya aturan qouroum Rapat Paripurna pada hari ini, maka sesuai dengan Pasal 281 ayat (3) Tata Tertib DPR RI sebagai berikut,” ujar Dasco di area Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
“Penundaan inisiasi rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijalankan pada jangka waktu paling lama 30 menit, apakah dapat disetujui?” imbuh Dasco.
Merespons itu, para partisipan yang sudah tiba menyerukan setuju. Kemudian, Dasco pun segera mengetok palu sidang sebagai persetujuan pemundaan rapat.
“Terima kasih dengan ini rapat kami skors,” tandas Dasco.
Sekadar informasi, DPR menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU pemilihan gubernur menjadi UU pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Langkah itu dilamukan setelab Baleg DPR menyepakati pada tingkat I pembahasan RUU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi menyatakan pihaknya sudah pernah menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, sebab kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan di paripurna terdekat,” kata pria yang akrab disapa Awiek ketika ditemui pada Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).