Pengesahan RUU pemilihan gubernur Ditunda, Hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang dimaksud Hadir di dalam Paripurna
JAKARTA – Partai Gerindr a menjadi salah satu fraksi yang dimaksud menyetujui draf RUU pemilihan kepala daerah di rapat pengambilan tindakan tingkat I pada Baleg DPR bersatu pemerintah pada Rabu 21 Agustus 2024 kemarin.
Ternyata, pada Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang mana diputuskan ditunda, anggota Fraksi Gerindra yang tersebut hadir hanya sekali sedikit.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada waktu dikonfirmasi terkait berapa jumlah agregat anggota fraksinya yang mana hadir di dalam ruang Rapat Paripurna.
“Fraksi Gerindra ada 10,” ujar Dasco pada Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, sidang Paripurna DPR memutuskan untuk batal mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah pada Rapat Paripurna yang mana dilakukan pada Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan Rapat Paripurna belaka dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
“Oleh dikarenakan itu, kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk Rapat Paripura dikarenakan quorum tidakk terpenuhi,” kata Dasco sambil mengetok palu.