Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal
JAKARTA – Polemik impor ilegal mesti dilihat menyeluruh, sebab ada pihak yang digunakan dirugikan pada isu tersebut. Salah satunya, perusahaan logistik yang mana dituding menjadi kambing hitam dari polemik itu.
Ketua Umum ALI (Asosiasi Logistik Indonesia), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) pada Penjaringan, Ibukota Indonesia Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kemendag mendalami peran perusahaan logistik di perkara itu.
“Sekarang kita ambil perkara yang kemarin terjadi, perkara itu kita mesti cek barang yang mana ada dalam gudang siapapun pada negeri ini ketika beliau tidak ada terlibat di pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka beliau tiada bisa saja dibilang ilegal akibat kita tak tahu barang ini dari mana,” ujar Mahendra, diambil Selasa (19/8/2024).
Baca Juga: Dianggap Tak Becus Atasi Impor Ilegal, Pelaku Usaha Tekstil Minta Sri Mulyani Dipecat
Menurut dia, selama ini, perusahaan logistik belaka perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang dimaksud masuk ke Indonesia telah tiba di area darat atau ketika lolos dari bea cukai, maka status barang yang disebutkan sudah ada tidaklah bisa jadi lagi disebut ilegal.
“Yang mengetahui adalah yang digunakan melalui kepabeanan. Siapa yang dimaksud mengurus? Organisasi yang mana ditunjuk. Kalau tidak ada terlibat pada rangkaian itu lalu barang ada di area gudang, perusahaan tidak ada mampu dipersalahkan secara langsung,” ungkap Mahendra.
Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di area kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal lalu barang elektronik lainnya.
Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak selama menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang digunakan sebenarnya bertanggung jawab.
“Kalau hanya saja sebagai pengelola gudang ya enggak dapat dipersalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, dan juga ada izin forwarder juga melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang yang dimaksud juga ternyata barang yang disebutkan termasuk sebagai barang yang tersebut diatur tata niaganya juga melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” ungkapnya.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai bukan perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.