Draf RUU Pilkada, Menkumham: otoritas Hanya Mengikuti Kemauan Parlemen
JAKARTA – Menkumham Supratman Andi Agtas menegaskan tempat pemerintah terkait draf Revisi UU tentang pemilihan gubernur semata-mata mengikuti kemauan parlemen. Itu diungkapkan Supratman usai mengikuti rapat pengambilan langkah tingkat I bersatu Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Menurut dia, RUU ini merupakan usul inisiatif DPR. Sehingga, kedudukan pemerintah belaka merespons terkait hal-hal yang tersebut diajukan DPR.
“Dan dinamika yang tersebut mengalami perkembangan di area di persidangan, identik sekali kami itu semata-mata merespons juga mengirimkan DIM,” kata Supratman.
Ternyata pada persidangan itu kemudian ada materi baru yang dimaksud disampaikan Baleg DPR. Lagi-lagi, beliau mengklaim tempat pemerintah hanya saja memperhatikan dinamika yang tersebut berprogres di dalam pada persidangan tersebut.
“Pada akhirnya dinamikanya begitu dinamis lalu ternyata fraksi-fraksi menyetujui ya pemerintah pada akhirnya mengikuti kemauan parlemen sebagai lembaga pembentuk undang-undang,” ujarnya.