Praktisi Hukum Sebut DPR lalu pemerintahan Tak Ikuti Putusan MK dikarenakan Tidak Tegas

JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan usia calon kepala area harus terpenuhi pada pada waktu penetapan pasangan calon kontestan pemilihan gubernur 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal yang dimaksud ditegaskan Mahkamah Konstitusi pada pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara yang disebutkan menguji konstitusionalitas Pasal 7 Ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, kemudian Wali Perkotaan (UU Pilkada).

Mengenai ini, Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai , mestinya MK mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang digunakan mengatur aturan usia calon kepala tempat dihitung pada waktu pelantikan calon terpilih.

“Sudah ada Putusan Mahkamah Agung (MA), ya masak MK tak mempertimbangkan hal itu, MK sebagai pengadilan konstitusi harus mengilahami seluruh hukum yang sudah terjadi di area Indonesia apalagi MA yang dimaksud sejajar dengan MK pada lingkup kekuasaan kehakiman,” kata Rizaldi untuk wartawan, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, perlu ada penegasan pada hal-hal tertentu pada hukum. “Hukum itu harus berlaku sesuai dengan konteks yang dimaksud jelas serta tegas, agar tiada muncul penafsiran lain,” ujarnya.

Rizaldy kemudian merujuk sikap DPR lalu pemerintah membentuk Panja untuk merevisi putusan MK. Menurutnya, DPR dan juga pemerintahan tidaklah mengikuti arahan MK dikarenakan putusannya tidaklah tegas dan juga kurang jelas pelaksanannya.

“Kedua perihal tahapan pilkada sudah ada dekat juga sangat fundamental perubahannya,” ucapnya.

Rizaldy mengibaratkan seperti tubuh manusia, dimana usia adalah tangan dam putusan perihal persyaratan pengusungan pilkada dalah jantung. Menurutnya, dua organ ini harus pada treatement dengan tindakan masing-masing

“Teritama paling vital adalah jantung. Orang tidaklah punya tangan masih sanggup hidup, tapi kalau manusia hilang jantung, meninggal, kurang lebih besar analoginya begitu,” pungkasnya.

Back to top button